 |
 |  |
|
|
Calon Independen dan Eksistensi Partai Politik Oleh: Ir. Gabarel Sinaga |
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan wujud demokratisasi di Indonesia pasca reformasi 1998. Dengan konsepsi itu "hak-hak dasar" rakyat dalam memilih pemimpin di daerahnya telah dikembalikan. Secara kultur, masyarakat Indonesia sebenarnya telah memiliki semangat demokratis dalam penentuan kepemimpinan. Lewat institusi/rapat adat yang ada, berbagai persoalan termasuk tentang kepemimpinan dapat diselesaikan secara arif. Namun tak dapat dipungkiri, feodalisme dan paternalisme masih mendominasi paradigma berpikir masyarakat kita, barangkali juga hingga saat ini.
Pada saat regulasi tentang pemilihan kepala daerah secara langsung dikeluarkan, banyak pihak meragukan efektifitas dan efisiensinya. Apakah masyarakat Indonesia siap untuk melakukannya, konflik antar kelompok (etnis, modal, agama, partai, dll), menjadi momok yang menakutkan dalam pelaksanaannya. Sekali lagi sebagaimana disebutkan sebelumnya, masyarakat Indonesia memiliki potensi kultural yang kuat untuk beradaptasi dengan regulasi itu. Pengalaman selama puluhan tahun dalam pemilihan kepala desa (kepala kampung, kepala nagari) menjadi batu ujian yang tak dapat dipungkiri, bahwa masyarakat Indonesia siap melakukannya.
Perkembangan berikutnya membuktikan masyarakat Indonesia tanpa canggung telah melewati beberapa pemilihan kepala daerah. Namun harus diakui, tetap saja terjadi kericuhan dengan berbagai motif, dari dugaan money politic hingga dugaan penggelembungan suara. Sayangnya tidak ada regulasi terbaik yang dapat digariskan dalam penanganan motif tersebut. Sistem pengawasan dan pemantuan belum dapat dilakukan dengan maksimal. Sehingga ketika terjadi upaya saling tuntut, kekerasan acapkali menimpali prosesnya. Pemilihan presiden salah satu contoh kelemahan dari sistem pengawasan dan pemantauan. Aliran dana DKP dan dana dari pihak asing, tidak dapat terdeteksi pada saat proses pemilihan dilakukan. Akhirnya panitia pengawasan yang masa tugasnya sudah selesai melempar persoalan ke KPU.
Dengan sisem pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah saat ini, kita pantas berbangga diri oleh semangat demokrasi yang mulai tumbuh pada tingkat personal dan ruang publik. Perbaikan terhadap sistem yang ada tersebut merupakan tugas selanjutnya. Belajar dari berbagai peristiwa pemilihan kepala daerah yang acapkali ricuh dan kasus aliran dana DKP yang melibatkan para calon-calon presiden/wakil presiden. Sistem pemilihan umum (legislatif dan presiden/wakil presiden) dan pemilihan kepala daerah harus tetap membuka diri terhadap berbagai perbaikan.
|
Calon Independen
Masih banyak ruang kosong yang belum mendapat perhatian pada regulasi sistem pemilu dan pilkada kita. Bergulirnya tuntutan calon independen pada proses pemilihan kepala daerah DKI Jakarta salah satu problem baru. Pada awalnya beberapa nama mencuat kepermukaan dalam momentum pemilihan kepala daerah DKI Jakarta (Gubernur/Wakil gubernur). Dapat disebut antara lain, Sarwono Kusuma Atmadja, Faisal Basri, Rano Karno, Bibit Waluyo, Ade Supriatna, Nur Faizi, Syafrie Syamsudin, Slamet Kirbiantoro, Prijanto, Dani Anwar, Adang Darodjatun dan Fauzi Bowo. Dinamika politik yang terus bergulir sejak tahun 2007 lalu akhirnya mengkerucut pada pencalonan Adang-Dani yang diusung oleh PKS dan Fauzi-Prijanto yang diusung oleh koalisi partai politik (diantaranya Partai Golkar, PDIP, dll).
Upaya mengusung calon independen semakin ramai diperdebatkan disaat proses pendaftaran calon telah dibuka. KPU DKI Jakarta dengan tegas menyatakan bahwa proses pencalonan hanya dapat mengacu pada UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam UU dan PP ini mensyaratkan bahwa pencalonan hanya dimungkinkan lewat partai politik atau gabungan partai politik.
Dalam melihat peluang para calon diluar Adang-Dani dan Fauzi-Prijanto (seandainya dibolehkan), kita bisa saja merujuk pada survey yang dilakukan Lembaga Survey Indonesia. Survey yang dilakukan Agustus 2006, dengan metode penarikan sample multistage random sampling, jumlah responden 200 yang diwawancarai secara tatap muka (kuisoner).
Dukungan tertinggi diperoleh oleh Fauzi Bowo (24.5 %), menyusul kemudian Rano karno dan Agum Gemelar (18.5 %), Hidayat Nur Wahid (14.5 %). Yang menyatakan tidak tahu/rahasia/belum memutuskan (13 %), Bibit Waluyo (3.5 %), Sarwono Kusuma Atmaja (2.0 %), Faisal Basri dan Syafri Syamsudin masing-masing (1.5 %). Perolehan terendah pada angka (1.0 %) masing-masing oleh Rai Sita Supit dan Adang Darojatun. Ketika responden ditanyakan, apakah calon Gubernur pilihan Ibu/Bapak akan sama sampai pemilihan kepala daerah DKI Jakarta atau ada kemungkinan berubah. Responden menjawab dengan mengatakan sama (55.2 %), ada kemungkinan berubah (36.8) dan tidak tahu (8.0 %).
Survey LSI berikutnya (20 – 25 September 2006), dengan 300 responden. Dari daftar nama yang ditanyakan kepada responden, Rano Karno dan Agum Gumelar merupakan tokoh yang sangat populer di DKI. Rano Karno 99 %, Agum 91 %, Hidayat Nur Wahid 77.9 %, Sarwono 69.9 %, Fauzi Bowo 66.4 %, Prabowo Subianto 65.7 % dan Faisal Basri 63.3 %.
Jika pemilihan langsung dilaksanakan hari ini (saat survey dilakukan), maka Agum Gumelar (24.9 %) memiliki peluang paling besar untuk terpilih menjadi Gubernur DKI, diikuti Rano Karno (19.4 %), Fauzi Bowo (15.2 %), Hidayat Nur Wahid (13.1 %), dan Sarwono Kusuma Atmaja (4.2 %), Faisal Basri (2.8 %) dan Adang Darijatun (2.1 %). Jika nama kandidat dikerucutkan menjadi hanya empat nama, perolehan suara sebagai berikut, Agum Gumelar (41.5 %), Fauzi Bowo (25.3 %), Sarwono Kusuma Atmadja (14.2 %), Adang Darodjatun (4.8 %) dengan tidak tahu/jawab (14.2 %).
Pada survey November 2006 dengan 700 responden, perolehan suara Fauzi Bowo lebih tinggi (19.7 %). Sementara Agum Gumelar (18.5 %), Rano Karno (17.3 %), Hidayat Nur Wahid (12.1 %), Sarwono Kusuma Atmadja (5.5 %), Adang Darodjatun (3.7 %), Faisal Basri (2.4 %) dengan tidak tahu/rahasia/belum memutuskan (18.1 %). Jika nama dikerucutkan menjadi 2 nama yakni Agum dan Fauzi, perolehan suara tertinggi diperoleh oleh Fauzi Bowo (36.9 %), sementara Agum Gumelar (33.8 %) dengan tidak tahu/rahasia/belum memutuskan (29.3 %).
Dari data-data survey tersebut, tampak masyarakat menginginkan adanya beberapa pasangan calon. Tentunya aspirasi ini harus mendapat perhatian dari partai politik. Namun jika merujuk pada beberapa nama yang saat ini tidak mendapat dukungan partai-partai politik tetapi kemudian mewacanakan pencalonan independen, persentase suaranya dalam beberapa kali survey tidak begitu signifikan. Sekali lagi, signifikan atau tidaknya suara itu tetap tidak dapat dijadikan untuk menutup ruang diskursus tentang calon independen.
|
Eksistensi Partai Politik
Perjuangan sejumlah aktivis dan akademisi dalam menggalang dukungan untuk dibolehkannya calon independen tentunya harus dihargai. Tuntutan ini bukan tanpa alasan, beberapa nama yang pada awalnya beredar di masyarakat namun tidak mendapat dukungan dari partai-partai politik, sejak awal sebenarnya tetap menghormati institusi partai politik. Proses kemudian dilihat bahwa rekrutmen politik yang dilakukan partai-partai dipandang tidak trasnparan dan jauh dari nuansa demokrasi yang sehat. Politik uang dalam proses penentuan calon juga menjadi salah satu alasan semakin mengemukanya gagasan calon independen.
Situasi menjelang pemilihan kepala daerah DKI seakan kembali menohok pada eksistensi partai politik di Indonesia. Ketidakpuasan terhadap partai politik sudah cukup lama dikhawatirkan. Partai politik dipandang gagal menjalankan fungsinya sebagai corong kepentingan rakyat dan gagal pula menjalankan fungsinya sebagai wadah rekrutmen politik. Tanpa bermaksud menyimpulkan, singkatnya partai politik mengalami fase delegitimasi, setidaknya dari berbagai kelompok masyarakat.
Diskusi tentang kepemimpinan yang dilakukan Kompas (dimuat 6 dan 7 Juni 2007), setidaknya memberikan gambaran tentang kekhawatiran itu. Regenerasi kepemimpinan di Indonesia sangat memprihatinkan. Partai politik sebenarnya paling bertanggungjawab dalam kaderisasi kepemimpinan bangsa ini. Namun dalam diskusi itu juga, partai politik dianggap gagal melakukannya. Padahal partai politik saat ini adalah kendaraan satu-satunya untuk mencapai posisi pemimpin di berbagai tingkatan di negerti ini. Budaya paternalistik salah satu penyebab kemandekan yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh mereka yang punya dana.
Kita mengalami dilema, disatu sisi partai-partai politik dianggap gagal, di sisi lain, calon independen tidak mendapat tempat. Ikrar Nusa Bakti (Kompas 20/6) menyatakan bahwa Gerakan delegitimasi atas partai-partai politik yang berkembang saat ini dapat menjebloskan kembali bangsa Indonesia ke sistem pemerintahan otoriter.dan justru akan memundurkan kembali arah demokratisasi yang berkembang sejak jatuhnya Presiden Soeharto. Pernyataan itu tentunya masih dapat diperdebatkan, sebab sebagaimana motifnya, perjuangan untuk dibolehkannya calon independen dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta tidak semata-mata untuk kepentingan calon-calon yang kebetulan tidak mendapat dukungan partai-partai. Lebih jauh dari itu, upaya tersebut dilakukan dalam niatan untuk membuka ruang memperbaiki kembali sistem politik, sistem pemilu, pilkada dan partai politik kita.
Dalam survey yang dilakukan oleh Urban Poor Consotium dan Lembaga Survey Indonesia (LSI) pada 23 – 29 Mei 2007 diperoleh beberapa kesimpulan untuk dibukanya peluang calon independen. Bahkan jika disandingkan calon gubernur yang dicalonkan oleh partai dengan calon yang dicalonkan oleh bukan partai politik, responden (1090 orang) pada umumnya akan memilih calon yang bukan dicalonkan partai politik. Tentunya temuan ini kembali menyudutkan eksistensi partai-partai politik yang konsekwensinya proses pemilihan tidak mendapat legitimasi demokrasi yang kuat.
|
Ruang Perbaikan
Dinamika proses pemilihan kepala daerah DKI Jakarta sesungguhnya dapat menjadi ruang belajar bersama untuk perbaikan berbagai sistem tata kelola demokrasi kita. Kekhawatiran deparpolisasi yang akan mengarah pada pemunduran demokratisasi Indonesia tentunya hal yang harus tetap dicermati. Disisi lain suara masyarakat yang menginginkan terbukanya pencalonan independen harus pula diartikulasikan sebagai upaya perbaikan yang terus menerus.
Terbukanya ruang sadar partai-partai politik untuk membenahi diri dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai partai merupakan porsi yang terbesar dalam perbaikan itu. Dalam sistem demokrasi kita partai-partai politik dipandang sebagai sarana kelembagaan yang utama untuk menjembatani hubungan antar masyarakat dengan pemerintah. Partai-partai dianggap memainkan peranan menyeluruh, sebelum-selama, dan sesudah pemilu. Suatu faktor yang membedakannya dengan kelompok-kelompok kepentingan lainnya.
Bila tidak berbenah, itu mengindikasikan bahwa partai-partai politik turut membantu deparpolisasi yang dikhawatirkan itu. Atau mungkin kita akan mengarah pada sistem politik di Amerika Latin yang memposisikan partai-partai politik dalam rekrutmen kepemimpinan politiknya tidak sekuat pada sistem politik Indonesia. Sehingga jawaban terhadap kemelut pemilihan kepala daerah DKI Jakarta tersebut adalah membenahi partai-partai politik. Sebab demokrasi tanpa partai politik yang sehat dan kuat bukanlah demokrasi, dan demokrasi tanpa kaum demokrat bukan pula demokrasi.
|
Kembali ke Judul Utama | Calon Independen | Eksistensi Partai Politik | Ruang Perbaikan
|
|
|
|
|  |
 |
|